BENGKALIS- Kamis (23/11) Rupbasan Kelas II Bengkalis Telah Melaksanakan Penerimaan Basan Baran berdasarkan surat kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B-4445/L.4.13./Kpa.5/11/2023 dalam perkara An Terdakwa I Man Bin Ramli Terdakwa II Doi bin Nik Nor dengan melanggar Pasal 114 (2),Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan perkara An Terdakwa Alamsyah Alias Alam,Dkk melanggar Pasal Minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 pasal 55 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
berupa:
- Satu Unit Speed Boad Fiberwarna Putih biru dengan mesin Yamaha 40 PK
- 11 Buah Jerigen Berisikan BBM Bio Solar ukuran 30 Liter
- 9 Buah Jerigen Berisikan BBM Bio Solar Ukuran 10 Liter
- 5 Buah Jerigen Berisikan BBM Bio Solar ukuran 20 liter
- 150 Liter BBM Jenis Pertalite
Penerimaan dilakukan dengan Pengecekan Basan Baran serta Penyesuain Pemberkasan.Basan Baran di tempatkan digudang tertutup dan gudang terbuka
Pelaksanaan berjalan aman tertib dan kondusif .