BENGKALIS- Kepala Rupbasan Kelas II Bengkalis diwakili oleh Bapak Agus Prianto Kasubsi ADM dan Pengelolaan didampingi oleh staf BMN Indra Muria Rangkuti menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) dengan cara dibakar, dipecahkan dan diblender.(15/11)
dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni,.S.Sos.,M.MP yang diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY, Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K,.M.H, diwakili Kabag Ren Polres Bengkalis Kompol Fridolin, S.H, Dandim 0303/Bengkalis diwakili, Pasi pers Kapten Arm Yogi Sudarsono, Kasi dan Staf Kejari Bengkalis, Perwakilan instansi pemerintahan lainnya dan Awak Media.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 189 perkara tindak pidana yang telah inkrah. Terdiri dari seratus delapan puluh sembilan jenis perkara tindak pidana, Perkara narkotika 143 perkara Sabu 887,53 Gram, Ganja 1,193,16 Gram, Pil Ekstasi 59 butir, Happy Five 20 butir, dan Perkara lainnya Oharda 23 perkara, Perkara Kamnegtibum 23 perkara. pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 7 bulan terhitung sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023," ucap Zainur Arifin.
Pelaksanaan Kegitan Berjalan dengan aman dan tertib.