RUPBASAN KELAS II BENGKALIS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI WORKSHOP REFORMASI BIROKRASI
BENGKALIS - Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Rupbasan Kelas II Bengkalis Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti kegiatan secara virtual diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terpusat di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung Imigrasi Lt.18 dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Lilik Sujandi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu melakukan perubahan dengan mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berdampak melalui Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK.
Dilanjutkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Razilu. “perolehan nilai Reformasi Birokrasi yang didapatkan banyak mengalami perubahan baik penurunan maupun kenaikan.ungkapnya.
"Saudara sekalian, pada tahun 2023 ini ada kabar baik bagi kita dimana penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM mengalami peningkatan yaitu 80,66 dengan predikat memuaskan. Saya mengucapkan terimakasih untuk bantuan saudara sekalian sehingga penilaian Reformasi Birokrasi meningkat dan saya berharap predikat ini mampu ditingkatkan kembali dengan semakin meningkatkan kualitas pelayanan terbaik bagi masyarakat, yang menyentuh seluruh lapisan tanpa pilih-pilih", ujar Razilu.
Pelaksanaan kegitan berjalan dengan aman dan tertib.