RUPBASAN KELAS II BENGKALIS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN PENERIMAAN BASAN BARAN BERUPA SATU UNIT MOBIL TRUCK TOYOTA DYNA BM 8032 LY BERMUATAN 180 BATANG KAYU MAHANG BULAT
BENGKALIS-Rupbasan Kelas II Bengkalis Telah Melaksanakan Penerimaan Basan Baran berdasarkan surat kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B-331/L.4.13./Kpa.5/01/2024 dalam perkara An Terdakwa AZWIR Bin ALI UMAR dengan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.(17/01)
berupa:
- ± 180 Batang Kayu Mahang Bulat
- 1 Unit Mobil Truck Merk Toyota Dyna No Pol BM 8032 LY Warna Merah
- 1 Buah Kunci Mobil
Penerimaan dilakukan dengan Pengecekan Basan Baran serta Penyesuain Pemberkasan.Basan Baran di tempatkan digudang terbuka
Pelaksanaan berjalan aman tertib dan kondusif .