RUPBASAN KELAS II BENGKALIS IKUT MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)BENGKALIS- Kepala Rupbasan Bengkalis Bapak Muhammad Anwar didampingi oleh staf BMN Indra Muria Rangkuti menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Berjumlah 116 Perkara ,Terdiri dari Barang Bukti Narkotika 87 Perkara Shabu-Shabu 885,71 Gram,Ganja 6,600 Gram,Pil Ekstasi 14 Butir dan Barang Bukti Perkara Oharda 12 Perkara serta Barang Bukti Perkara Kamnegtibum&Tpul 17 Perkara dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan dan diblender.(04/12)
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib