RUPBASAN KELAS II BENGKALIS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUT HADIR SOSIALISASI TATA CARA PELAKSANAAN PEMBANTU PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PPK)
BENGKALIS - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Rupbasan Kelas II Bengkalis Kanwil Kemenkumham Riau Ikut Hadir Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Secara Virtual (13/02)
Kegiatan diawali dengan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Pelaksanaan kegitan berjalan dengan aman dan tertib